Daerah

PABPDSI Surati Bupati Banggai, DPMD di Minta Evaluasi Pemberhentian Sepihak Oleh Oknum Kades

Zulkifly Mangantjo
1868
×

PABPDSI Surati Bupati Banggai, DPMD di Minta Evaluasi Pemberhentian Sepihak Oleh Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Pelantikan PABPDSI
Momentum pelantikan dan pengukuhan PABPDSI Kabupaten Banggai oleh bupati banggai pada tahun 2021 silam. (Dok : Dikte News)

Menanggapi itu PABPDSI Banggai yang terbentuk pada tahun 2021 silam, di kukuhkan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Gedung Graha Pemda. Melalui Ketua Roike Lambidju, S,Sos dan Sekretaris Egi Afrianter Lintan M.Pd tak tinggal diam. Organisasi pertama di bumi babasal ini, melayangkan surat laporan dan permohonan pada Bupati Banggai melalui Kadis PMD Banggai.

Mereka (PABPDSI) meminta Bupati Banggai melalui Dinas PMD mengevaluasi kembali kebijakan atau surat keputusan Kepala Desa (Kades) tentang pemberhentian Kader Posyandu dan Guru Paud karena sepihak dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Dua point di tegaskan dalam surat bernomor 06/PD.PABPDSI-BGI/II/2023.

Baca Juga :  Bertambah Satu Kecamatan, Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kecamatan Toili Jaya
  1. Menyampaikan surat penegasan kepada seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Banggai bagi yang sudah memberhentikan Kader Posyandu, Guru Paud yang tidak sesuai mekanisme dalam regulasi
    (Perbub nomor 106 Tahun 2022) untuk diaktifkan kembali.
  2. Segera memerintahkan kepada Camat Se Kabupaten Banggai an. Bupati Banggai untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Kader Posyandu, Guru PAUD yang tidak sesuai mekanisme regulasi (Perbub nomor 106 Tahun 2022).
Baca Juga :  Bagian Dari Strategi Bupati Banggai Pulihkan Ekonomi UMKM Lewat Acara Rakyat

“Saat ini kita masih menunggu tanggapan Dinas PMD Banggai setelah surat kami layangkan,” ujar Ketua PABPDSI Banggai Roike Lambidju yang juga Mantan Ketua PPK Pemilu Pilkada Banggai 2020, Rabu (22/02/2023).

error: Content is protected !!