BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tegas mengatakan akan memberikan sangsi bagi Kepala Desa (Kades) yang memberhentikan sepihak seperti Kader Posyandu, Guru Ngaji, Kadus bahkan Imam Mesjid.
Hal tersebut di katakan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka saat di mintai tanggapanya di sela sela Musrenbang Tahap II di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Kamis (23/02/2023).
Bupati menjelaskan, saya pikir kita sudah membuktikan bahwa teman teman Kades yang menggantikan, mengeluarkan, memberhentikan tidak sesuai dengan aturan maka kami akan memberikan tindakan tegas.
Salah satunya sebut Bupati, sudah ada desa (Kades) yang kita berhentikan untuk sementara, karena melanggar dari aturan aturan dan ketentuan ketentuan yang sudah di tetapkan
“Jadi kalau misalnya masih ada yang coba coba seperti itu kita akan tindak secara tegas,” ujar Bupati Amirudin pada diktenews.