Kadis PMD Amin Jumail kembali menegaskan, menyahuti poin dalam surat PABPDSI Banggai di tanda tangani Ketua Roike Lambidju dan Sekretaris Egi Afrianten Lintan, dalam lampiran surat terdapat 17 desa tersebar pada 8 kecamatan kader di berhentikan Kades tidak sesuai mekanisme dalam regulasi atau tanpa sepengetahuan di kembalikan kembali, “Saya juga sudah perintahkan Kepala Bidang (Kabid) untuk memanggil Kadesnya, tapi kalau yang sudah di kembalikan kadernya tidak usah di panggil kadesnya,” terangnya.
Ia mencontohkan jangan sampai seperti desa lain, sebutnya Desa Salipi (Kades) di berhentikan sementara karena tidak mengindahkan aturan yang ada mengangkat kader baru tanpa sepengetahuan kader lama. Dan akhir bulan ini kami buat SK baru untuk mengaktifkan kembali kadesnya dan mengaktifkan kembali kadernya.
Harapanya agar tidak terjadi seperti ini, kami akan menyurati seluruh Camat ujar dia. Dan kades yang sudah kami berikan regulasi tentang Permendagri 18 tahun 2018 dan merujuk pada Perbup 201 tahun 2022, agar mengikuti aturan dengan melaksanakan musyawarah bersama ketika memberhentikan kader, agar jelas alasanya apa ? “Supaya tidak ada lagi kader yang melapor ke saya bahwa telah di berhentikan,” pungkasnya.*
(zl)