BANGGAI — Seorang pria asal Desa Basabungan Kecamatan Pagimana berinisial RN (23) alias Erik diamankan Sat Reskrim Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy mengatakan RN diduga melakukan penggelapan uang Kantor Pelabuhan Feri Pagimana.
“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Sabtu (27/5/2023) sore, setelah sebelumnya di amankan personil Polsek Pagimana,” jelasnya.
RN diduga menggelapkan uang pendapatan jasa top up e-money dari Pelabuhan Feri Pagimana pada Minggu (21/5/2023) sebesar Rp 29. 358. 540.
Uang tersebut digunakan secara pribadi oleh RN tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Jasa Karyawan Tanjung Sejahtera beralamatkan di Jalan Tan Malaka No 15 Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“RN merupakan karyawan Koperasi Karyawan Tanjung Sejahtera Luwuk,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan RN bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan sebagian membeli Narkotika jenis sabu sabu.
Terduga pelaku RN akhirnya diamankan Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/265/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
“Saat ini RN telah diserahkan pada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.*
(zl/rls)