Kasus Posisi
Pada sekitar Desember 2021, terdakwa menawarkan pada saksi korban kerjasama di bidang pengadaan barang pada perusahaan Migas di Kabupaten Banggai dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal.
Atas penjelasan terpidana saksi korban pun tertarik. Untuk memuluskan perbuatannya, terpidana membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang barang dibutuhkan perusahaan. Hal itu menambah keyakinan saksi korban dan menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.
Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) diserahkan pada terpidana, keuntungan yang di janjikan sebelumnya pun tak kunjunga ada dan sama sekali tidak pernah diterima korban. “Setiap saksi korban meminta uangnya di kembalikan, terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Firman Wahyudi.
















