Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penipuan Uang Rp 348 Juta

Zulkifly Mangantjo
1943
×

Tim Gabungan Kejari Banggai Eksekusi Terpidana Penipuan Uang Rp 348 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan
Tim gabungan kejaksaan negeri (kajari) banggai mengeksekusi terpidana penipuan uang. (foto : kasi intelijen kejari banggai)

Eksekusi

Pasca putusan Mahkamah Agung diterima, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian terpidana Hari Saktiono Sulaeman alias Ono. Dan setelah memastikan situasi kondisi mendukung, tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah. “Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala,” jelasnya.

Usai melakukan eksekusi terpidana Hari Saktiono Sulaeman alias Ono, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.*

Baca Juga :  Polsek Toili Amankan Ribuan Botol Miras Bermerek Serta Puluhan Liter Captikus

(zl/*)

Kunjungi kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!