BANGGAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Pertamina EP Donggi Matindok Rabu (12/7).
Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan (Kejari) Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.Hum dengan pihak PT Pertamina EP Donggi Matindok Ridwan Kiay Demak.
Kejari Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya mengatakan nota kesepahaman itu meliputi hal hal disepakati antaranya “Pemulihan Aset, Konsultasi Penanganan Permasalahan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia,” sebutnya.
Sambung Kasi Intelijen Firman Wahyudi, dalam kesempatan itu Ridwan Kiay Demak menyampaikan Pertamina EP menjalin kerja sama guna mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI guna menuntaskan beberapa permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka menjaga ketahanan energi negeri.
Sementara itu Kejari Banggai Raden Bagus Wisnu Wicaksono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengatakan Kejaksaan siap membantu dalam pendampingan hukum jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan Negeri Banggai pada khususnya , dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” tutupnya.*
(zl/*)
Kunjungi kami di Google News