Hukum & Kriminal

Kurun Waktu Tiga Bulan Polres Banggai Ungkap 13 Kasus Sabu Dan Obatan Daftar G Ringkus Empat Belas Tersangka

398
×

Kurun Waktu Tiga Bulan Polres Banggai Ungkap 13 Kasus Sabu Dan Obatan Daftar G Ringkus Empat Belas Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus
Kurun waktu tiga bulan polres banggai ungkap 13 kasus sabu dan obatan dengan empat belas tersangka. (foto : humas polres banggai)

BANGGAI — Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 14 (empat belas) orang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka ini di tangkap satuan di nahkodai Iptu Muhammad Kasim pada kurun waktu tiga bulan terakhir.

Scrool Kebawah
Scrool Kebawah

Periode April-Juni

“Selama April hingga Juni 2023, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan obat obatan daftar G,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft saat konferensi pers, Rabu (12/7).

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo, Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor dan Uang Puluhan Juta Rupiah di Batui

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ratusan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan 254 paket sabu berat 257,7 gram dengan berbagai ukuran dan 5.047 butir pil koplo jenis THD,” bebernya.

Untuk peredaran sabu sabu melalui jaringan beberapa daerah antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Morowali dan Kota Luwuk.

“Sedangkan jaringan Pil Koplo melalui Jakarta karena di pesan secara online,” terangnya.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2021, Polsek Bunta Intensifkan Razia Miras

Selamatkan Ribuan Jiwa

Dari pengungkapan peredaran sabu sabu oleh jajaran Polres Banggai dalam perhitunganya, telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dengan asumsi 2.141 orang dari bahaya narkoba jenis sabu dan obat obatan.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 1.009 orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *