BANGGAI — Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 14 (empat belas) orang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka ini di tangkap satuan di nahkodai Iptu Muhammad Kasim pada kurun waktu tiga bulan terakhir.
Periode April-Juni
“Selama April hingga Juni 2023, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan obat obatan daftar G,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft saat konferensi pers, Rabu (12/7).
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ratusan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.
“Barang bukti yang diamankan 254 paket sabu berat 257,7 gram dengan berbagai ukuran dan 5.047 butir pil koplo jenis THD,” bebernya.
Untuk peredaran sabu sabu melalui jaringan beberapa daerah antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Morowali dan Kota Luwuk.
“Sedangkan jaringan Pil Koplo melalui Jakarta karena di pesan secara online,” terangnya.
Selamatkan Ribuan Jiwa
Dari pengungkapan peredaran sabu sabu oleh jajaran Polres Banggai dalam perhitunganya, telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dengan asumsi 2.141 orang dari bahaya narkoba jenis sabu dan obat obatan.
“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 1.009 orang,” pungkasnya.