Penuntutan
Penyalahgunaan APBDesa Lobu, Kecamatan Lobu, Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebagaimana di atur dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perunbahan atas dasar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akta Permintaan Banding Nomor 37/Akta Pid-Sus-TPK/2023/ PN Pl Tanggal 29 Mei 2023.
Eksekusi
Penyimpangan jabatan di lakukan oknum pemerintah desa dalam hal ini Kades An. Tarif Tamagola terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral dengan (Nomor :Prin-46/P.2.11.Fuh.1/02/2023/tanggal 3 Februari 2023. Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah pada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 sampai dengan 2022 An Soehartono alias Hery (Nomor:Print-323/P.2.11/Fuh.1/ 05/2023 tanggal 15 Mei 2023) serta Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Atau Pungutan Liar di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang di peroleh dari Tindak Pidana Korupsi ke rekening tersangka An Dean Granovic (Nomor:Print 324/P.2.11/Fuh.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023).
Perdata Dan Tata Usaha Negara
Sebanyak 2 (dua) Mou antara pihak Kejari Banggai dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk dan PT. Pertamina EP. Bantuan hukum (Litigasi) 1 (satu) SKK PT Pertamina EP Donggi Matindok Field terkait permasalahan klaim lahan milik PT. Pertamina EP seluas 18.100 M2 di wilayah Zona 13 Field Donggi dan Motindok, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dengan register perkara perdata Nomor : 58/Pdt.G/2021/PN Lwk tanggal 9 Januari 2023 (Jaksa Pengacara Negara selaku termohon mengajukan Kasasi).
Dan 19 (Sembilan belas) SKK, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah penitipan biaya Kompensasi atas tanah berada di bawah Ruang Bebas (Right Of Way) pada pembangunan SUTT 150 Kv Luwuk PLTMG Luwuk – Toili.
Sementara untuk Non Litigasi, 32 SKK Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terkait Piutang Pajak Daerah.*
(zl/*)
Ikuti kami di Google News