Sikap BPD itupun mendapat dukungan Persatuan Anggota Badan Permusyarawatan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai yang juga menyayangkan keputusan pemberhentian 6 Kader Posyandu dan 1 orang Kader KPM oleh Kades Moh Ahyar.
Ketua PABPDSI Banggai Roike Lambidju menuturkan dirinya mengaku mendapat informasi pemberhentian kader, di sampaikan langsung Ketua bersama keseluruhan Anggota BPD Pulodalagan.
Setelah mempelajari dan mengkaji SK Pemberhentian di keluarkan Kades Pulodalagan, “Sepertinya telah mengabaikan semangat Perbub 106 tahun 2022 tentang LKD khususnya pasal 23 ayat 3 dan 4,” ujarnya.
Dirinya pun menyarankan BPD Pulodalagan menyurati Camat Nuhon Hariadi Bola, sebagai laporan atas tindakan Kades Pulodalagan, dengan harapan SK Pemberhentian para kader dapat di batalkan. Sangat beralasan kata dia bahwa Perbub 106 tahun 2022 tentang LKD Pasal 24 ayat 1 dan 2, memerintahkan Camat Nuhon membatalkan SK Pemberhentian oleh Kades terhadap para kader, “SK Pemberhentian kader tidak sesuai prosedur yang diamanatkan Perbub 106 tahun 2022 tentang LKD,” jelasnya.