Kasus Posisi
Lanjut Kasi Firman Wahyudi menjelaskan kasus tersebut terjadi, Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah ID bertempat di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Keduanya NR dan ID terjadi cekcok. ID yang tidak bisa menahan emosinya kemudian mendorong tubuh NR ke dinding rumah dan mencekik leher NR dengan tangan kiri, lalu dengan tangan kanan terkepal kemudian ID mengayunkan kearah sebelah kanan NR dan mengenai dinding rumah berbahan triplek. ID kemudian menarik tangan kanan NR menuju keluar rumah.
Berada diluar rumah NR mengambil sebilah parang yang tergeletak di teras rumah, lalu mengacungkan parang kearah ID, lalu ID berlari menuju rumah tetangga. ID kemudian kembali ke rumahnya bersama seorang anggota Polsek Bunta, dan didapati NR sedang menunggu ID. Seketika itu pula NR berdiri dengan posisi akan mengejar ID sambil mengacungkan parang kearah ID, namun aksi tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Bunta.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Telah dilaksanakan proses perdamaian terhadap kedua tersangka dan telah saling memberikan maaf dalam perkara tersebut. Tersangka ID dan NR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka ID dan NR belum pernah dipidana dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka NR dan ID setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan masyarakat juga merespon positif.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News