Info Kecamatan

PABPDSI Banggai Bereaksi Ingatkan Kades Pulodalagan di Nuhon Banggai Jalankan Saja Poin Surat Teguran DPMD Tidak Usah Ada Gerakan Lain

Zulkifly Mangantjo
1505
×

PABPDSI Banggai Bereaksi Ingatkan Kades Pulodalagan di Nuhon Banggai Jalankan Saja Poin Surat Teguran DPMD Tidak Usah Ada Gerakan Lain

Sebarkan artikel ini
Ketum
Ketum PABPDSI Banggai Roike Lambidju

BANGGAI — Penyegelan kantor BPD Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai di duga oleh satu dua orang oknum masyarakat yang di lakukan, Selasa (24/10).

Penyegelan itu terjadi pasca surat teguran lisan pada Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo dari Dinas PMD Kabupaten Banggai bernomor 141/675/DPMD tertanggal 12 Oktober 2023 di tanda tangani Kadis PMD Amin Djumail.

Surat teguran lisan pada Kades Moh Ahyar Laode Pandolo karena pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam jabatan. Maka itu Kades Moh Ahyar segera melakukan tindakan merujuk 4 (empat) poin dalam surat teguran tersebut. Di tegaskan juga dalam surat, apabila Kades Moh Ahyar tidak melaksanakan empat poin dalam 14 (empat belas) hari sejak surat di terima maka akan di berikan sangsi administrasi.

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Dan Carnaval Ramaikan HUT RI di Bunta

Penyegelan kantor BPD itupun memantik reaksi Persatuan Anggota Badan Permusyrawatan Desa Se Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai. Ketua PABPDSI Roike Lambidju di minta tanggapanya, Rabu (25/10) mengatakan bahwa perbuatan itu sangatlah mencedrai demokrasi di desa.

Dirinya mengetahui penyegelan Kantor BPD Pulodalagan itu dari pemberitaan media online. “Bahkan Kades sampai memojokan BPD hingga krisis kepercayaan, dan parahnya lagi menyegel kantor BPD,” ujarnya lewat pesan whatsaap.

Baca Juga :  Awali Penggunaan Gedung Poned Puskesmas Bunta Gelar Doa Syukuran

Dirinya menegaskan bahwa ini adalah buntut surat teguran lisan Dinas PMD Banggai pada Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo. Yang mana dalam surat teguran itu sesungguhnya sudah menandakan bahwa langkah kebijakan yang diambil Kades Moh Ahyar Laode memberhentikan Kader Posyandu sudah salah, “Dan jangan di bikin salah lagi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!