Sambungnya namanya usaha, pasti ada untung ruginya. Mungkin masyarakat melihat usaha ini tidak jalan lagi, makanya mereka minta uangnya di kembalikan dulu. Dalam rapat belum lama ini, di sebutkan (satu minggu lalu) di hadiri Pemdes, Babinkamtibmas, Babinsa, Pengurus BUMDes serta pengelola usaha jual beli ikan.
Oleh pengelola unit usaha jual beli ikan TL siap mengembalikan modal usaha, yang di kelolanya sebesar kurang lebih Rp 50 juta dan sudah membuat surat pernyataan.
“Memang beberapa bulan terakhir ini masyarakat melihat usaha ini tidak jalan, mungkin karena tidak ada ikan, jadi masyarakat dan pengurus minta uangnya di kembalikan,” ungkapnya.
Jangka waktu pengembalian uang pun menurutnya sampai dengan bulan Desember 2023, artinya limit waktunya dari bulan Oktober, November dan Desember 2023, “Batas waktunya sampai tanggal 15 Desember 2023,” bebernya.
Lanjutnya usaha jual beli ikan ini telah beroperasi sejak Januari 2023 dan keuntunganya lumayan. “Penghasilan setiap minggu bisa sampai Rp 700 ribu. Satu mobil Rp 350 ribu jadi kalau dua mobil Rp 700 ribu,”sebutnya.
Biasanya juga kalau tidak ada ikan, mereka (pengelola) mencari ikan di luar desa, dan di belinya menggunakan modal usaha tadi, “Dari usaha itu, dia juga (pengelola) dapat fee,” akunya.