BANGGAI — Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai.
Dana penyertaan modal Pemda Kabupaten Banggai milyaran rupiah pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2019.
Konfrensi pers dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra dan penyidik Tipikor Satreskrim.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka. Sambungnya pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan penyertaan modal pada PDAM Banggai senilai Rp 4 Miliyar. Kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut di transfer ke rekening PDAM Banggai.
Tersangka AA selaku Direktur PDAM Banggai, dana penyertaan modal tadi diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK di Kecamatan Luwuk Selatan dan penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan.