Kemudian penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai serta pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk dan juga peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegadaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya.
Sambung AKP Tio Tondy, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM. Namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicairkan tanpa adanya dokumen voucer.
“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1.989.662.180,” jelasnya.
Ia menuturkan, dari beberapa penarikan diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas. Setelah dana dicairkan, kegiatan tidak dilaksanakan, dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10%. “Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10% ke kas negara namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” paparnya.
Selain itu, AKP Tio Tondy menerangkan, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.”Proses penarikan dana dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.