Dalam perkara tersebut, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan pada tersangka tidak digunakan untuk peruntukannya, serta tidak jelas penggunaannya.
“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka kooperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Kota Luwuk,” tandasnya.
Atas perbuatannya, AKP Tio Tondy menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya.*
(zl)
Ikuti kami di Google News