Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Direktur PDAM Banggai Periode 2017-2021 Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Zulkifly Mangantjo
1792
×

Kasus Korupsi Direktur PDAM Banggai Periode 2017-2021 Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tipikor
Polres Banggai merilis kasus korupsi PDAM Luwuk Kabupaten Banggai. (foto : humas polres banggai)

Dalam perkara tersebut, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan pada tersangka tidak digunakan untuk peruntukannya, serta tidak jelas penggunaannya.

“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka kooperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Kota Luwuk,” tandasnya.

Atas perbuatannya, AKP Tio Tondy menambahkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

Baca Juga :  Bejat !! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya.*

(zl)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!