Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT FAS terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Turut Tergugat I (Kejati Sulteng), Turut Tergugat II, dan Tergugat III, melakukan perbuatan melawan hukum.
Keputusan pengadilan juga menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum sesuai petitum PT FAS angka 9, mengingat harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan PT FAS terhadap Tergugat I ditolak, sehingga tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp. 73.280.480.553,- juga ditolak oleh majelis hakim.
Hasil putusan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk melindungi keuangan negara dengan berhasil mengamankan sejumlah uang. Sidang berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng tetap memantau perkembangan kasus ini serta meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengantisipasi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menghadapi gugatan PT FAS tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH,. MH. Melalui Kasi Penkum Haris Kiay,SH,.MH membenarkan telah memberikan surat kuasa khusus nomor SKK – 01 /P.2/Gp/03/2023 Tanggal 28 Maret 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni: Dr. Hartadhi Christianto, S.H.,M.H. (Assisten Datun selaku ketua tim),Banu Laksmana S.H.,LL.M. Dedy Frits Rajagukguk, SH. MH. Muthmainnah Umadji, S.H.,M.H. Muhammad Norman, SH. MH. Sugiarto, S.H.,M.H. Irna Indira Ratih, S.H.,M.H. Andi Nur Intan, S.H.,M.H. Novita, S.H.,M.H.
“Allahamdulillah uang negara sebanyak 73 Milyar benar telah di selamatkan pada sidang putusan di PN Jakarta Utara kemarin,” ungkapnya.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News