BANGGAI — Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal.
Kegiatan yang berlangsung digedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Senin (6/11).
Di ketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menjadi salah satu dari 34 daerah, seluruh Indonesia baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat pada Kabupaten Banggai yang telah berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III dalam menjaga stabilitas harga di wilayahnya.
Bupati Amirudin mengungkapkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Banggai menerima alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp.9.994.178.000. Penyerahan Insentif Fiskal dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023.
“Saya berterima kasih pada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) atas Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat pada Kabupaten Banggai,” tutur Bupati Amirudin di lansir dari DKISP Banggai.