Pemda Banggai

UMK Banggai Tahun 2024 Naik 6,7 Persen

Zulkifly Mangantjo
554
×

UMK Banggai Tahun 2024 Naik 6,7 Persen

Sebarkan artikel ini
Rapat
Rapat penetapan UMK Banggai tahun 2024. (foto : prokopim setda banggai)

BANGGAI — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.767.814,61.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Senin (27/11) bertempat di Hotel Santika, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp.168.268,61 atau setara 6,47 persen. Diketahui, UMK Kabupaten Banggai pada tahun 2023 tercatat Rp.2.599.546,00.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi APBD 2022, Bupati Tegaskan Pejabat Tidak Kompeten Akan Diturunkan Satu Tingkat 

“Setelah kita berdiskusi, mendengarkan masukan, saran-saran, dan pandangan dari peserta rapat dan dewan pengupahan, maka pada intinya kita telah memutuskan dan menyepakati bahwa (UMK) Kabupaten Banggai tahun 2024 kita menggunakan alfa 3, dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp.168.268,61, sehingga menjadi Rp2.767.814,61,” kata Ferlin Monggesang.

Dalam rapat di hadiri Bupati Banggai Amirudin Tamoreka berharap semua perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan terkait besaran upah minimum, “Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Kebakaran Kompleks Cokro Luwuk Banggai 4 Rumah dan 6 Lokal Bangunan Sekolah Serta 1 Gudang Mesjid Hangus Terbakar

Bupati juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja.
“Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah kalau belum disahkan oleh dinas tenaga kerja tentang perjanjian kerja,” sebutnya.

Penetapan UMK tahun 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “PP tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021,” jelasnya.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!