Sehingga kedepannya kepengurusan hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat bersifat gratis. “Karena PNPB nya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai,” jelas Bupati Amirudin.
Irjen Kemenkumham RI mengapresiasi inisiatif Pemda Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
“Ini menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD untuk pendaftaran kekayaan intelektual,” sebut Razilu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H., M.H menyatakan bahwa Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
“Agen Layanan KI akan berperan penting, Mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.
Adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan sinergi Kemenkumham dan Pemda Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan Hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual.*
(zuma)