BANGGAI — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta meringkus seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Adi alias AA (46) tak berkutik saat di di tangkap di rumahnya Desa Polo, Kecamatan Bunta, pada Selasa (30/1/2024) sekira pukul 12.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau, SH bersama anggotanya berkat informasi masyarakat maraknya peredaran sabu sabu di wilayah hukumnya.
Berkat informasi itu, Kapolsek AKP Syukri Larau bersama personilnya langsung bergerak cepat menindak lanjutinya. “Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Polo, Kecamatan Bunta,” ungkap Syukri pada awak media.
Dari penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan enam sachet kristal bening diduga sabu, ukuran kecil dan sejumlah uang serta ponsel.
“Barang bukti yang diamankan, 6 sachet ukuran kecil, uang Rp. 807.000 dan 1 buah HP Merk Samsung,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, barang haram itu di beli dari seseorang seharga Rp. 8 Juta / 50 ML, kemudian dikemas persatu sachet 0,3 ML dan di jual seharga Rp. 100 Ribu.
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Bunta bersama barang bukti guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai,” pungkasnya.
Perang terhadap peredaran narkoba ini merupakan komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banggai di pimpin Kapolres AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM.*
(zuma)