Hukum & Kriminal

Mantan Kades Lobu Terdakwa Korupsi APBDesa 2019-2020 Mendekam di Lapas Perempuan Palu

Zulkifly Mangantjo
513
×

Mantan Kades Lobu Terdakwa Korupsi APBDesa 2019-2020 Mendekam di Lapas Perempuan Palu

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades
Mantan kades lobu terdakwa korupsi apbdesa tahun 2019-2020 mengenakan kameja hijau tengah di apit petugas lapas perempuan palu mengenakan kameja hitam dan jaksa mengenakan kameja batik. (foto : Kejari Banggai)

Selanjutnya menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga ribu koma delapan puluh dua sen), paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Korupsi yang di lakukan terdakwa Lusiana Udopo pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah), dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).

Baca Juga :  Kabur Usai Perkosa Adik Ipar Sendiri, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum oleh terdakwa Lusiana Udopo, antaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan yang tidak dilaksanakan (fiktif) terdiri pekerjaan pembangunan kantor desa Lobu, pengadaan wifi, pekerjaan pembangunan pasar desa lapak milik desa, dan pekerjaan pembuatan MCK.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!