Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Zulkifly Mangantjo
905
×

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Kasus
Satresnarkoba polres banggai mengungkap 18 kasus narkoba dan peredaran obat obatan terlarang periode januari 2024. (zoel/diktenews)

BANGGAI — Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika dan obat terlarang sebanyak 18 kasus periode Januari tahun 2024.

Dalam konfrensi pers bertempat di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024) Kasat Narkoba Iptu Gede Hendana menguraikan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil di amankan barang bukti sebanyak 71 sachet dengan berat bruto 79,50 gram.

Sementara untuk obat obatan terlarang jenis THD di amankan barang bukti dalam pengungkapan kasus, sebanyak 3.110 butir. Dari 18 kasus narkotika dan obat obat terlarang, dua kasus narkotika jenis sabu sabu berhasil di ungkap jajaran Polsek Toili dan Polsek Bunta.

Baca Juga :  Dua Gadis Dibawah Umur Dan Empat Pria Digrebek Polisi Sedang Pesta Miras

Dari sekian tersangka dalam, jaringanya pun berlainan daerah, jaringan Luwuk 6 kasus, Palu 6 kasus, Makassar 3 kasus, Donggala 1 kasus, Toili 1 kasus dan Bunta 1 kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!