BANGGAI — Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika dan obat terlarang sebanyak 18 kasus periode Januari tahun 2024.
Dalam konfrensi pers bertempat di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024) Kasat Narkoba Iptu Gede Hendana menguraikan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil di amankan barang bukti sebanyak 71 sachet dengan berat bruto 79,50 gram.
Sementara untuk obat obatan terlarang jenis THD di amankan barang bukti dalam pengungkapan kasus, sebanyak 3.110 butir. Dari 18 kasus narkotika dan obat obat terlarang, dua kasus narkotika jenis sabu sabu berhasil di ungkap jajaran Polsek Toili dan Polsek Bunta.
Dari sekian tersangka dalam, jaringanya pun berlainan daerah, jaringan Luwuk 6 kasus, Palu 6 kasus, Makassar 3 kasus, Donggala 1 kasus, Toili 1 kasus dan Bunta 1 kasus.