Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Zulkifly Mangantjo
912
×

Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang Periode Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Kasus
Satresnarkoba polres banggai mengungkap 18 kasus narkoba dan peredaran obat obatan terlarang periode januari 2024. (zoel/diktenews)

Sementara memiliki atau menguasai di pidana 4 tahun maksimal 12 tahun denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 Milyar. Dan untuk pengguna narkotika Gol 1 maksimal 4 tahun pidana penjara, Golongan II maksimal 2 tahun pidana penjara dan Gol III 1 tahun pidana penjara.

Sementara untuk kasus obat obatan terlarang sebagai UU RI Nomor 17 Tentang Kesehatan, bagi yang memproduksi atau mengedarkan di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 Milyar.

Dan bagi yang tidak memiliki keahlian tapi melakukan praktek kefarmasian di pidana 5 tahun atau pidana denda Rp 200 sampai Rp 200 juta.*

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Banggai

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!