Sementara memiliki atau menguasai di pidana 4 tahun maksimal 12 tahun denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 Milyar. Dan untuk pengguna narkotika Gol 1 maksimal 4 tahun pidana penjara, Golongan II maksimal 2 tahun pidana penjara dan Gol III 1 tahun pidana penjara.
Sementara untuk kasus obat obatan terlarang sebagai UU RI Nomor 17 Tentang Kesehatan, bagi yang memproduksi atau mengedarkan di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 Milyar.
Dan bagi yang tidak memiliki keahlian tapi melakukan praktek kefarmasian di pidana 5 tahun atau pidana denda Rp 200 sampai Rp 200 juta.*
(zuma)