BANGGAI — Menjadi peringatan bagi kades yang lain dalam hal pengelolaan dan penggunaan APBDesa laksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Seperti di alami salah satu mantan kades di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai yang terjerat hukum dalam kasus korupsi APBDesa.
Rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau, SH, Jumat 16 Februari 2024, Penuntut Umum Kejari Banggai menerima pelimpahan dan barang bukti tersangka korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode, SH.
Tersangka Alpian Bode di serahkan penyidik Polres Banggai dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa, Desa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai pada tahun anggaran 2020 – 2021.
Rilis Kejari Banggai melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Sarman Tandisau, SH di terima media ini, tersangka Alpian Bode selaku Kades Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa.