Luwuk.DikteNews.Com — Ketiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) skala komunal Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, resmi di lakukan penahanan
Ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat penahanan masing masing terhadap Bahar Lengkas Nomor : Print-08/P.2.11.9/Ft.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022, Ketua Kelompok Swadaya Samudera Jaya.
Charles Lagarense, Nomor : Print-09/P.2.11.9/Ft.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022, Tim Fasilitator Lapangan dan Hendrik Pongdatu, Nomor Print-10/P.2.11.9/Ft.1/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Kacabjari Pagimana Mus Mulyadi, SH., pada wartawan mengatakan penahanan para tersangka di lakukan selama 20 hari di Polres Banggai.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan juga pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Kejari Banggai bertepatan dengan Hari Anti Korupsi pada Desember 2021.
Ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPKP merugikan keuangan negara mencapai Rp 403.466.369 dari total anggaran DAK tahun 2018 sebesar Rp 860.000.000.
Dalam kasus tersebut, dari pekerjaan 20 unit IPAL, selesai dilaksanakan sebanyak 16 unit, 2 unit tidak selesai dan 2 unit lagi tidak dikerjakan.
Dari beberapa item pekerjaan yang tidak selesai itu, seperti bak kontro, filter dan pipanisasi dan sebagian tidak dilaksanakan.*
(zl)