Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,- serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain bantuan ternak dan pakan ternak, penghasilan tetap/tunjangan perangkat desa dan pembangunan talud.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif). Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung tersangka Alpian Bode.
“Dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kasi Intelejen Sarman Tandisau, SH.
Akibat dari perbuatan tersangka Alpian Bode, telah merugikan keuangan negara / daerah sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).
Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan 6 Maret 2024.” tutupnya.*