Karena ukuran kemiskinan itu, hanya Rp 350 ribu perbulan. Kalau dia tidak punya pendapatan seperti itu, maka dia kategori orang miskin, “Ini menurut data Statistik,” sebutnya.
Jadi tolong mereka di panggil bekerja, baik kerja harian atau borongan untuk di utamakan.
Begitu juga dengan para Kades laksanakan program padat karya dengan memproritaskan mereka orang – orang yang nganggur atau orang yang miskin. “Dan insayallah ini akan kita evaluasi,” ujarnya.
Kembali soal pelimpahan kewenangan Bupati pada para Camat dengan anggaran per kecamatan Rp 5,2 Milyar. Kalau misalnya manfaatnya lebih banyak, maka rencananya tahun depan (2025) anggaran per kecamatan akan kita naikan menjadi Rp 10 Milyar.
“Agar supaya lebih banyak dana yang bisa di nikmati untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun sebaliknya, kalau ini tidak berhasil, maka bisa saja kita kurangi anggaranya atau bisa saja kita hilangkan anggaran per kecamatan itu.
Sambung Bupati Amirudin mengingatkan terkait laporan pertanggung jawaban atau notarisasinya. Ia mengaku ada beberapa temuan oleh BPK, “Jadi ada beberapa temuan pada tahun 2023, BPK itu tidak akan menerima kalau cuma kwitansinya saja,” sebutnya
Akan tetapi kwitansi dan orang yang menerima harus ada fotonya, kalau Cuma di bilang kwitansinya itu di anggap fiktif, “Karena bisa di buat sendiri,” paparnya.
Maka berikan kwitansi lalu foto orangnya, “Saya sudah ingatkan ini dari sekarang,” akunya.
Karena jangan sampai nanti, saat pemeriksaan tahun depan (2025), banyak ini dan itu, “Pokoknya tiada maaf, kalau itu menyangkut uang,” tegasnya.*
(zuma)