BANGGAI — Berkas tersangka serta barang bukti kasus pencabulan anak tiri oleh tersangka HD (46) di limpahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan penyerahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Luwuk Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 Wita di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH
Tersangka disangka dengan pasal 82 ayat (1) (2 (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo 76E UU No 35 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 2016 tentang penetapan Perpppu No 1 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Terungkap peristiwa yang di lakukan tersangka HD oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi selalu diancam tersangka menggunakan dua buah pisau,” ujar Kasat Tio Tondy.
Aksi pelaku pada korban pertama kali dilakukan di rumahnya pada bulan Juli 2018 pukul 11.30 Wita. Dimana saat itu korban masih duduk di bangku sekolah (SD) kelas 4. Sambung AKP Tio Tondy korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. “Diperkirakan lebih dari 50 kali,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu, 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon. “Saat ini tersangka tinggal menunggu waktu persidangan,” tutupnya.*
(zuma)