BANGGAI — Pasca mencuatnya pungutan liar (pungli) yang di terjadi di Puskesmas Kampung Baru membuka tabir gelap pungutan liar bahwa proses ini tidak hanya selesai begitu saja tanpa adanya kepastian hukum.
Kabarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah melakukan pemanggilan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kampung Baru, Rabu (9/9/2026). Pemanggilan ini disambut dengan harapan besar dari kalangan nakes sendiri.
Para nakes ini berharap langkah kejaksaan mendalami dugaan pengembalian 10 persen dana BOK, kapitasi dan nonkapitasi ini dapat berujung pada keadilan bagi para tenaga kesehatan yang selama ini merasa dirugikan.
Para nakes yang dimintai keterangan awal mengaku menyambut baik langkah kejaksaan yang telah turun tangan dalam masalah hukum ini. Bagi mereka, proses hukum ini menjadi harapan setelah sekian lama persoalan pungli hak-hak mereka hanya berhenti pada keluhan internal tanpa penyelesaian yang jelas.
Harapan serupa juga disuarakan dalam forum resmi DPRD Kabupaten Banggai. Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (7/9), Ketua Komisi I Lisa Sundari menegaskan bahwa setiap pemotongan hak nakes tanpa dasar hukum yang sah adalah sebuah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Semoga proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum, dapat berjalan terbuka dan tuntas,” harap Lisa.
Sementara itu Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, turut menyuarakan hal yang sama. Ramdan menegaskan bahwa keadilan bagi nakes tidak cukup hanya dengan sanksi terhadap kepala puskesmas, tetapi juga bendahara-bendahara yang diduga terlibat, serta pengembalian penuh dana yang diduga dipotong secara sepihak dari hak para nakes.
Dukungan proses hukum juga datang dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka. Ia menegaskan komitmennya bahwa kepala puskesmas yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagai bentuk keberpihakan pada nakes yang menjadi korban. Bagi para nakes, proses hukum yang tengah berjalan ini bukan sekadar soal pengembalian dana, melainkan juga soal pengakuan bahwa hak mereka layak dilindungi dan tidak boleh dipotong sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk atasan mereka sendiri.
Terkait pemanggilan sejumlah nakes Puskemas Kampung Baru di Kejari Banggai per hari ini Rabu (9/9), secara terpisah Kasi Intel Kejari Banggai dikonfirmasi via pesan whatsaap membenarkan hal tersebut, “Iya pak sementara kita klarifikasi,” singkatnya mengakhiri.(*)
(zuma)













