Pemda Banggai

Rakor Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Banggai : Pastikan Singkronisasi Data Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Zulkifly Mangantjo
446
×

Rakor Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Banggai : Pastikan Singkronisasi Data Akurat Agar Bantuan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Rakor
Rakor dinsnakertrans dan bpjs ketenagakerjaan. (foto : dkisp banggai)

BANGGAI — Bupati Banggai Amirudin mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Banggai bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap ada sinkronisasi data antara BPJS dengan Dinas Tenaga Kerja, sehingga penyaluran bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepat sasaran,” ujar Bupati Banggai.

Hal tersebut disampaikan Bupati Amirudin saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Non-ASN dan Pekerja Rentan, Kamis (14/12) di salah satu hotel di Luwuk, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Bupati Banggai Lantik 31 Penjabat Kades, Dua Antaranya Camat Toili Barat dan Moilong

Dengan data kepesertaan yang akurat, kata Bupati Amirudin, akan mencegah penyalahgunaan uang negara, sehingga manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan memberi perlindungan bagi pekerja dapat seutuhnya dirasakan.

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembinaan dan Pemantauan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan Kejaksaan Negeri.

Di tahun 2023, Pemda Banggai telah mengkover sebanyak 13.763 peserta dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi 6.549 tenaga honorer (non-ASN) dan 7.214 pekerja rentan.

Kadisnaker

Baca Juga :  Wabup Furqanuddin Berharap Forum PSP Tingkat Sulteng Bawa Manfaat Besar Bagi Daerah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim mengatakan, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Keputusan Bupati Banggai Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Daerah.

“Selain mengevaluasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tahun 2023, rakor ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi untuk pelaksanaan program tahun depan,” ujar Ernaini.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!