BANGGAI — Dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU dihadiri langsung Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu., M.Si., CGCAE, Jumat (19/1/2024) berlangsung di salah satu hotel dii Luwuk, Kabupaten Banggai.
Irjen Kemenkumhan RI Ir. Razilu mengucapkan terima kasih pada Bupati Banggai, secara khusus atas bantuan serta kontribusi dari Pemda Banggai yang tiada hentinya mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja.
Apresiasi juga di sampaikan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka terhadap terobosan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.
Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).

“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 telah dialokasikan anggarannya di dalam APBD,” ujar Bupati.