Pemda Banggai

Dinas PUPR Banggai Verifikasi Lokasi Pembangunan RPH

Zulkifly Mangantjo
2
×

Dinas PUPR Banggai Verifikasi Lokasi Pembangunan RPH

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Banggai
Verifikasi lokasi pembanguan rumah potong hewan.

LUWUK BANGGAI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupatan Banggai mulai melakukan tahapan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH).

Tahapan tersebut dimulai dengan melakukan Mutual Check 0 (MC-0) Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (BPIP) Dinas PUPR Kabupatan Banggai, Rabu (19/8/2026).

Pembangunan RPH yang berada di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupatan Banggai akan dibangun dengan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp. 2,17 miliar dengan target waktu pengerjaan 120 hari kalender.

Verifikasi lapangan yang di lakukan Dinas PUPR Banggai Bidang PBIP turut bersama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas. Peninjauan lapangan (MC-0) pembangunan RPH juga didampingi Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Banggai.

Baca Juga :  Disdikbud Banggai Kuatkan Literasi Lewat Gerakan Membaca dan Belajar

Hadir juga tim Inspektorat Daerah Kabupatan Banggai, UPT Pasar Simpong, Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakeswan) Kabupatan Banggai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupatan Banggai.

Kabid PBIP Dinas PUPR Banggai I Putu Jati Arsana mengatakan, MC-0 merupakan awal kegiatan verifikasi lapangan dari awal pengerjaan fisik dan tidak hanya sekadar pemenuhan administrasi formal saja kata dia. MC-0 yang kami lakukan adalah fondasi utama dalam melakukan pengendalian mutu dan risiko pekerjaan konstruksi. “Jadi MC-0 kita lakukan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan telah dilakukan verifikasi dengan benar dan memiliki kesesuaian dengan konrak,” ujarnya.

Selain itu untuk juga untuk memberikan pemahaman bersama tentang apa yang nantinya akan dikerjakan tentang teknisnya pengerjaanya bagaimana pelaksanaanya dan apa saja potensi kendala yang perlu kita antisipasi. Hadirnya Tim Kejari Banggai (PPSD) dan Inspektorat merupakan kolaborasi dan sinergi untuk memberikan kepastian pelaksanaan tata kelola yang bersih dan berkualitas guna.

Baca Juga :  Sekdis PUPR Banggai : Kendala Dana Transfer Pusat Antisipasi Kontrak Pekerjaan Tanpa Dukungan Anggaran 

Secara teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rika Amay mengatakan seluruh data pengukuran fisik mulai dari titik elevasi, dimensi, kondisi eksisting, hingga volume pekerjaan didokumetasi rinci sebagai patokan baku pengendalian.

Hal ini untuk mengantisipasi apabila ditemukan kondisi berbeda atau dinamika lapangan yang kemudian mempengaruhi volume maupun nilai kontrak yang semuanya wajib di komunikasikan dan diverifikasi sesuai mekanisme kontrak. “Artinya tidak boleh ada perubahan secara sepihak,” tandasnya.(*)

(zuma)

error: Content is protected !!