DIKTENEWS, Luwuk — Personil Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap tersangka pencurian yang terjadi di sebuah kosan di Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa (12/5/2020).
Pelaku berinisial SP (21) warga Kecamatan Bualemo, itu tak berkutik saat Polisi meringkusnya di Jalan Tembus dan mengamankan barang bukti hasil curian berupa ponsel merk Oppo dan tas berisi pakaian milik korban.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, menuturkan, tersangka melakukan aksinya saat kosan korban dalam keadaan kosong.
“Sekitar pukul 16.00 WITA korban yang baru pulang kerja terperanjat kaget mendapati pintu kamar kost terbuka, handphone dan tas berisi pakaian telah raib” terang AKP Pino Ary.
Pelaku yang berhasil ditangkap di kompleks Jalan Tembus itu, kemudian diamankan bersama barang bukti, tas berisi pakaian korban, ponsel dan satu unit sepeda motor.*
(zoel)