BeritaHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Jaltes

Zulkifly Mangantjo
798
×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Jaltes

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Personil Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap tersangka pencurian yang terjadi di sebuah kosan di Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Selasa (12/5/2020).

Pelaku berinisial SP (21) warga Kecamatan Bualemo, itu tak berkutik saat Polisi meringkusnya di Jalan Tembus dan mengamankan barang bukti hasil curian berupa ponsel merk Oppo dan tas berisi pakaian milik korban.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, menuturkan, tersangka melakukan aksinya saat kosan korban dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Transparansi Dana Desa, Tidak Lepas Peran Camat Dan Apresiasi LSM JPKP Sulteng

“Sekitar pukul 16.00 WITA korban yang baru pulang kerja terperanjat kaget mendapati pintu kamar kost terbuka, handphone dan tas berisi pakaian telah raib” terang AKP Pino Ary.

Pelaku yang berhasil ditangkap di kompleks Jalan Tembus itu, kemudian diamankan bersama barang bukti, tas berisi pakaian korban, ponsel dan satu unit sepeda motor.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!