BeritaHukum & Kriminal

Satresnarkoba, Ringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Zulkifly Mangantjo
558
×

Satresnarkoba, Ringkus Dua Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

LUWUK, DIKTENEWS.COM — Jajaran Satresnarkoba Polres Banggai meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (25/1/2021) dini hari.

Dua tersangka yang diringkus ini masing-masing berinisial RA alias O (28) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk dan RS alias R (22) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.

Penangkapan ini awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Soho.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA alias O di rumahnya sekitar pukul 22.30 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur.

Baca Juga :  Satgas TMMD Perbaiki Rumah Warga Kurang Mampu

Di dalam rumah tersangka RA alias O polisi mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis dengan berat bruto 1,43 gram, sebuah alat hisap sabu (bong) dan sebuah korek api gas yang telah dirakit.

“Tersangka langsung kita amankan guna pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Polisi kemudian tidak tinggal diam. Untuk mengetahui asal barang terlarang itu, polisi kemudian menginterogasi RA alias O. Hasil interogasi itu diketahui sabu tersebut didapatkan dari tersangka RS alias R.

“Kita langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka RS alias R,” ujarnya.

Alhasil, pada Minggu sekira pukul 00.30 WITA, polisi berhasil menangkap tersangka RS alias R di salah satu rumah di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Warga Desa Jaya Bakti Siap Menangkan ATFM Demi Perubahan Yang Lebih Baik Lagi

“Di rumah itu berhasil ditemukan 36 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,19 gram,” terangnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dengan total sebanyak 39 sachet berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu bersama alat hisap langsung di bawa ke Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.

“Total seluruhnya narkotika jenis sabu ini sebanyak 39 sachet dengan berat bruto 16.62 gram,” tutupnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!