Berita

Kapolres Tegaskan Proses Hukum Pelaku dan Pembuat Miras

Zulkifly Mangantjo
465
×

Kapolres Tegaskan Proses Hukum Pelaku dan Pembuat Miras

Sebarkan artikel ini

LUWUK,DIKTENEWS.COM — Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, menegaskan kepada seluruh kapolsek jajaran agar tidak kendor dalam memberantas peredaran miras tanpa izin bahkan khusus miras jenis cap tikus basmi hingga ke tempat penyulingannya.

“Jika menemukan pelaku pembuat ataupun penjual proses sampai ke pengadilan,” tegas Kapolres dalam kegiatan anev mingguan di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (15/2/2021).

Olehnya itu, perwira yang pernah bertugas di Sudan Afrika Utara ini meminta seluruh jajaranya agar masif memberantas miras, sebab minuman haram ini adalah salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Ikutan Unras, Siswa STM Diberikan Sanksi Pihak Sekolah

“Jangan kendor, terus laksanakan razia. Karena miras adalah sumber dari semua masalah kamtibmas,” terangnya.

Tak hanya miras, mantan Wakapolres Sidrap Polda Sulsel ini, mengimbau anggotanya dalam melaksanakan pembubaran pesta pernikahan di tengah Covid-19 tetap memperhatikan perilaku yang sopan dan humanis.

“Karena di situasi pendemi Covid-19 tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, ia meminta anggotanya agar tidak lupa berdoa dan terus semangat pantang menyerah dalam mengimbau masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Banggai Dan Wabub Kunjungi Kediaman Ketua DPD NasDem

“Ajak masyarakat kita bersama-sama jaga kamtibmas dan disiplin protokol kesehatan,” imbaunya.

Hadir dalam kegiatan itu yakni, para pejabat utama Polres Banggai, para Kapolsek jajaran dan kepala seksi.*

Penulis : [zoel/rls]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!