SIMRA,DIKTENEWS.COM — Disinyalir menjual miras jenis captikus, rumah MR (35) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang digrebek polisi pada Senin malam (12/5/2021).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan kantong plastik berisikan captikus yang akan dijual MR pada warga.
“Miras itu disembunyikan pelaku dibagian dapur rumah,” ungkap Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko.
Captikus yang ditemukan di rumah pelaku itu kemudian diamankan ke Mapolsek Bunta sebagai barang bukti.
“Pada pelaku hanya diberikan peringatan. Jika masih mengulangi perbuatanya maka akan ditindak tegas,” sebut Kapolsek.
Sambung kapolsek, dalam menjaga dan memberikan rasa aman jajaran Polsek Bunta akan terus melaksanakan patroli dan razia demi terciptanya situsi kamtibmas yang kondusif.
“Kami akan selalu hadir demi rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.*
(zoel/rls)