Dinas Peternakan Kabupaten Banggai Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Ternak Sapi Kamis (20/5). Foto (tr-02/py)
LUKTIM,DIKTENEWS.COM — Dinas Peternakan Kabupaten Banggai melakukan verifikasi data penerima bantuan Kamis (20/5).
Hal tersebut menindak lanjuti proposal pengadaan sapi kelompok Lembu Jaya, Dusun Dua Bayu, Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur.
Turut hadir Kades Louk Marwati H, Kabid Peternakan Kabupaten Banggai, Penyuluh Pertanian sektor Peternakan Luwuk Timur serta kelompok calon penerima bantuan.
Kades Louk Marwati H mengatakan permohonan proposal pengadaan bantuan sapi kelompok Lembu Jaya dusun Bayu sudah sejak tahun 2019. Hanya saja karna di masa pandemi sehingganya proposal baru teralisasi tahun ini.
“Alhamdullillah mudah mudahan tahun ini propasal yang kami ajukan dapat di ACC,” ujarnya.
Marwati berharap kelompok tersebut dapat menjaga serta memilihara bantuan itu sebaik baiknnya ketika bantuan tersebut sudah berada pada kelompok calon penerima.
“Jangan ketika sudah di kasih kemudian di jual, seyoginya bantuan itu merupakan penopang ekonomi masyarakat manakalah sapi tersebut di pelihara dengan baik.” tandasnya.
Sementara itu Kabid Peternakan Kabupaten Banggai Adrolof pulubelo mengatakan ini merupakan langka awal untuk memverifikasi calon penerima bantuan hibah ternak sapi Dusun Dua Bayu, Desa Louk.
“Ini artinya setelah dilakukan verifikasi kemudian data dinyatakan lolos maka akan ada langka selanjutnya,” jelasnya.
Untuk di Kecamatan Luwuk Timur ada empat kelompok yang akan di verifikasi kata dia, yakni Desa Louk, Desa Pohi, Bukit Mulya dan Bantayan.
Meski begitu dirinya berharap kelompok ternak untuk tetap bersabar karena bantuan ini baru tahap proses. Mengingat calon penerima ternak di Kabupaten Banggai sebanyak 81 kelompok.
Senada harapanya, manakalah bantuan ini di terima, kelompok harus menjaga, merawat dan memilihara dengan baik.
Apabila ditemukan ada pelanggaran, “Misalkan di jual dengan sengaja maka akan ada sanksi tegas,” jelasnya.
Ini merupakan sistem hibah sambungnya, kelompok memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan memelihara, jangan di pindah tangankan.*
(tr-02/py)