SIMPANG RAYA.DIKTENEWS.COM — Sebanyak satu ton minuman keras (miras) jenis captikus dimusnahkan Jajaran Polsek Bunta bersama pabrik pembuatanya Rabu 13 Oktober 2021.
Penggerebekan itu dilakukan di areal perkebunan warga di Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
“Ada sekitar tiga pondok penyulingan Captikus yang ditemukan anggota,” kata Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH, kepada awak media.
Dari ke tiga pondok itu polisi juga menemukan seperangkat alat penyulingan, ratusan liter saguer (bahan baku cap tikus) dan puluhan liter miras Captikus.
“Total miras yang ditemukan adalah 800 liter saguer siap olah dan 200 liter cap tikus. Jadi jumlah miras sebanyak 1000 liter atau sekitar 1 ton, ” ungkap IPTU Nanang.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dilokasi karena tidak memungkinkan untuk membawa ke Mapolsek lantaran medan yang berat dan jarak tempuh yang cukup jauh.
“Saat penggerebekan pemilik pembuatan pondok tidak berada di tempat dan tidak di ketahui,” bebernya.
Dikatakannya lokasi pondok pembuatan miras jenis captikus berada sekitar 6 Kilometer dari Desa Dowiwi dan 3 Kilometer dari Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya berada di tengah tengah perkebunan milik warga.
“Lokasi pembuatan Captikus sengaja di buat jauh dari pemukiman penduduk untuk menghindari pemantauan petugas,” tutup Kapolsek.*
(zl)