Hukum & Kriminal

Bak Pendekar, Polisi Amankan Pelaku Penganiyayaan Korban Alami 32 Jahitan

Zulkifly Mangantjo
625
×

Bak Pendekar, Polisi Amankan Pelaku Penganiyayaan Korban Alami 32 Jahitan

Sebarkan artikel ini

Balantak.DikteNews.Com — Seorang pria di Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, berinisial (IS) diamankan aparat kepolisian karena menganiyaya seorang warga berinisial (SR), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang Jumat, (14/1/2022).

Kejadian ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.15 Wita, saat korban bernisial SR (42) warga Kecamatan Balantak ini datang di halaman rumah pelaku. Saat itu pelaku bertanya kepada korban maksud tujuan ke rumah pelaku.

Mendengar perkataan pelaku, korban kemudian kembali ke rumahnya yang hanya bersebelahan dengan rumah pelaku. Namun korban tidak sadar jika pelaku mengkutinya dari belakang sambil membawa parang,” ungkap Kapolsek Iptu Muhammad Zulfikar SH. “

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Luwuk, Yang Hendak Diamuk Massa

Saat korban hendak menutup pintu rumahnya tiba-tiba pelaku mendorong pintu rumah. sontak korban terkejut melihat pelaku membawa parang ditangannya, sehingga membuat korban berlari menuju ruang dapur. Tetapi saat korban hendak membuka pintu ruang tengah, pelaku langsung menebas korban dengan parang di bagian punggung belakang sebelah kiri.

Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka sedalam 2 cm dan sudah mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan.

Baca Juga :  Mabuk Berat Oknum Ojek Diamankan Polisi, Dua Penumpangnya Diantar Anggota Sabhara Ke Rumah Mereka

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balantak bersama barang bukti sajam jenis parang guna dimintai keterangan lebih lanjut.*

(ardian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!