LUWUK — Mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai, intesifkan pelayanan SIM keliling.
Seperti yang dilakukan anggota personil Satlantas Polres Banggai, di halaman Kantor Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Senin (4/4/2022).
Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Ardha SH, SIK mengatakan, pelayanan SIM keliling tujuanya untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjagan SIM terlebih bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh.
Adanya layanan SIM keliling, masyrakat lebih terbantu dan tidak perlu lagi datang ke Mapolres Banggai untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini merupakan agenda Satlantas Polres Banggai, dalam upaya memenuhi tuntutan masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan Satlantas serta dinamika perkembangan masyarakat.
“Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Terpisah, kepala desa (Kades) Bantayan Zulkarnain Tangahu mewakili masyarakat, mengucapkan rasa terima kasih pada pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai dengan kegiatan tersebut.
Menurutnya, ini sangat memudahkan masyarakatnya dalam pengurusan perpanjangan SIM serta menghindarkan masyarakat dari pelanggaran kelengkapan berlalulintas.
“Semoga kedepannya Satlantas Polres Banggai semakin jaya dalam melaksanakan tugas Negara,” tutupnya.
Adapun pelayanan SIM keliling dilakukan anggota Satlantas Polres Banggai Brigpol Iwa Devit bersama Briptu Hendra mengaku akan terus menggenjot pelayanan pada masyarakat dalam memudahkan kepengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).*
(aw)