BeritaHukum & Kriminal

Pelaku Jambret Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Banggai

Zulkifly Mangantjo
1066
×

Pelaku Jambret Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Tim Maleo Jatanras Polres Banggai Minggu (18/8) berhasil menangkap pelaku curas (jambret) yang terjadi Selasa 30 Juli 2019 pukul 21.00 Wita dengan TKP di Jalan Samratulangi persis depan dealer mobil Hj.Kalla Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelaku Agung Sayutogiri (23) beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasim (kompleks turki), Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berhasil di tangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah gudang.

Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary, SIK, SH, MH menunturkan. Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban Novi Arintawati (20) Mahasiswi sebuah Universitas dengan laporan polisi nomor : LP/309/VII/2019/Res – Bgi / Sektor Luwuk tanggal 31Juli 2019.

Baca Juga :  Pencairan Bansos PKH Tahap Dua Di Percepat

“Saat kejadian korban berboncengan dengan temanya persis di lokasi kejadian. Pelaku memepet korban dengan motor yang dikendarai pelaku, dan merampas Handphone korban hinggah korban nyaris jatuh, dan pelaku langsung kabur,” tutur Pino.

Polisi yang terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku dengan ciri – ciri berdasarkan pengakuan korban.

1 Agustus 2019 Tim Maleo Jatanras Polres Banggai mendapati lokasi rumah pelaku berada di sekitar kompleks turki. Saat di grebek pelaku berhasil kabur lewat belakang rumah lalu melompat ke sungai.

Polisi yang terus memburu pelaku, mendapat informasi pelaku, kerap berkeliaran di sekitar kompleks turki. Dengan melakukan konsolidasi lalu menyekat dan mengepung rumah pelaku guna mengantisipasi pelaku kabur seperti penangkapan sebelumnya.

Baca Juga :  Temui Relawan Dan Pendukung Doa Dan Support Terus Mengalir Pada ATFM

“Pelaku di tangkap, saat bersembunyi di sela – sela depan gudang,” tambahnya.

Hasil interogasi, lanjut Pino Ary, pelaku mengaku melakukan tindak pidana curat (jambret) menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna biru milik temanya yang sudah diamankan Polisi di Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Pelaku lalu di bawa ke Mapolres Banggai banggai dan langsung di serahkan ke piket Reskrim untuk di lakukan pemeriksaan lanjut. Berikut barang barang bukti berupa 1 Unit Motor MX King di gunakan pelaku saat beraksi, 1 buah Handphone Realmi C1 warna hitam, 1 buah kunci motor MX King,” tutupnya.*

(Zulkifly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!