DIKTENEWS, Bunta — Sejumlah pelanggaran warnai kendaraan roda dua dan empat yang terjaring Operasi Patuh Tinombala 2019 di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta yang tengah berlangsung.
Kapolsek Bunta Iptu Jimiyarto Anasim, SH mengaku dalam operasi tanggal 2 September 2019 sedikitnya belasan kendaraan di temukan syarat pelanggaran.

[Foto : Istimewa]
Lebih lanjut, Jimiyarto menjelaskan Operasi Patuh Tinombala 2019 digelar di Jalan Poros Transsulawesi (sambote), Kelurahan Bunta 2, Kecamatan Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah adalah perintah pimpinan dan mengimbangi kegiatan Polres Banggai.
Tiga belas unit mobil dan enam unit motor terjaring dalam operasi yang di pimpin bersama anggotanya.

“kendaraan roda 6 sebanyak 6 unit dengan muatan berlebihan (over kapasitas), kendaraan roda 4 jenis pic up 2 unit bermuatan ikan menggunakan knalpot bising, 5 mobil angkutan umum (mobil penumpang) tidak menggunakan sabuk pengamanan (safety belt) serta 6 kendaraan roda dua tanpa plat nomor,” terangnya.
Dari sekian pelanggaran yang ada, dengan tegas di berikan teguran, termasuk 6 unit motor yang mengaku belum mendapatkan plat nomor kendaraan dari pihak leasing.

“Giat ini, untuk melaksanakan perintah pimpinan dalam rangka Operasi Patuh Tinombala 2019 dan mengimbangi kegiatan Polres Banggai,” terangnya.
Ia menghimbau pada masyarakat khususnya pengendara mobil dan motor, untuk melengkapi surat kendaraan SIM dan STNK, menggunakan helm standar, melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum beraktivitas.
Selain itu, patuhi juga aturan dan ketentuan berlalu lintas, ini sangat penting terang Jimiyarto demi keselamatan dan kenyamanan kita saat berkendara, agar selamat sampai tujuan.*
(Zulkifly)