BeritaHukum & Kriminal

Setelah Mabuk Korban Diperkosa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Zulkifly Mangantjo
1176
×

Setelah Mabuk Korban Diperkosa, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Bunta — Entah apa yang terbersit dalam benak pelaku AT alias A (41) Warga Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta, Banggai, Sulawesi Tengah, kini tengah mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Bunta bersama rekanya IB alias M.

Kapolsek Bunta IPTU Jimiyarto Anasim, SH kepada awak media ini mengaku AT alias A dan IB alias M di tangkap anggotanya tanpa perlawanan Rabu 4 September 2019, di rumah mereka masing – masing setelah melakukan pemerkosaan pada korban IH (20) yang terjadi Selasa 3 September 2019.

Lebih lanjut Jimiyarto menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi di rumah korban. Pelaku AT alias A dengan modusnya mengajak korban IH minum miras jenis cap tikus (minuman tradisional).

Baca Juga :  Asyik Nongkrong Sambil Pesta Miras, Polisi Amankan Tujuh Remaja Satu Warga Ampana

Setelah korban mabuk, AT alias A memperkosanya, sementara IB alias M berdasarkan keterangan korban tidak melakukan hal serupa saat aksi bejat AT alias A di lakukan pada korban.

“IB alias M bersama AT alias A dan korban IH sama – sama minum, yang melakukan pemerkosaan adalah AT alias A saat korban mabuk,” ujarnya.

“Jadi IB alias M kita jadikan saksi kunci pemerkosaan yang di lakukan pelaku AT alias A,” terangnya.

Baca Juga :  Di Tengah Isolasi Mandiri COVID 19, KNPI Banggai Bagikan Sembako Pada Warga Miskin

Atas perbuatanya pelaku yang saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polsek Bunta di kenai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*

(zl/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!