DIKTENEWS, Batui — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui mengamankan SL (31) warga Kelurahan Bugis, dan KK (36) warga Desa Uso, Kecamatan Batui, Sabtu 21 Desember 2019.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan Kades Uso Saudidi, yang mana ada sekelompok pemuda tengah pesta miras di Dusun I, Desa Uso (Kompleks BTN).
Mendapat laporan itu, Kapolsek Batui IPTU IK Yoga Widata bersama tiga anggota piket jaga, langsung mendatangi lokasi dimaksud (TKP). Benar saja di tempat itu, Polisi mengamankan SL dan KK serta dua botol bekas tempat miras yang telah kosong.
Pengakuan keduanya, miras yang dikonsumsi itu, dibeli dari seorang ibu rumah tangga berinisial AT (51) warga Kampung Baru, Dusun 2, Desa Uso.
Polisi kemudian bergegas menuju rumah AT, melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan miras tradisional (saguer) yang sengaja disimpan pemiliknya, dalam ember bekas cat ukuran 20 liter serta dua jerigen ukuran 5 liter bekas tempat saguer.
“Barang bukti yang kami temukan berupa saguer sebanyak 10 liter, dan dua jerigen ukuran 5 liter kosong bekas tempat saguer,” kata IPTU Yoga.
“Baik SL, KK dan AT (penjual miras) bersama barang bukti sudah di amankan Mapolsek Batui,” imbuhnya.*
(zoel)