DIKTENEWS, Toili — Sandra Aziz (20) dan Ida Yani (24) warga Desa Karya Makmur (unit 18), Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memohon maaf secara terbuka kepada Institusi Polri Jumat (17/1/2020).
Kapolsek Toili IPTU Candra, SH mengatakan, keduanya diamankan dan dimintai keterangan lantaran komentar di sosial media (facebook) tanggal 15 Januari 2020 menuliskan “Polisi kalau sudah dikasih uang 50 ribu mulutnya sudah tertutup,” ujar Candra.
Lanjut Candra, keduanya mengaku salah dan khilaf atas komentar di facebook yang telah melecehkan Institusi Polri, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan
“Keduanya mengaku salah dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatanya. Dan siap diproses hukum apabila masih melakukan perbuatan yang sama,” kata Candra.
Atas kejadian ini, Candra mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). “Gunakanlah sosial media dengan bijak jangan menyebar berita bohong atau ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*
(zoel)