Berita

Kapolres Banggai : Jaga Iklim Investasi, Dua Kubu TKBM Berdamai

Zulkifly Mangantjo
830
×

Kapolres Banggai : Jaga Iklim Investasi, Dua Kubu TKBM Berdamai

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Kintom — Permasalahan dua kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Lalong Luwuk dan Permata Tangkian, akhirnya selesai dalam rapat bersama dihalaman Pelabuhan Tangkian, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Kamis kemarin (23/1/2020).

Pertemuan antara TKBM Lalong Luwuk dan TKBM Permata Tangkian dihadiri Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, SIK, MSi, Dandim 1308/LB Letkol Inf. Fanny Pantouw bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Banggai, dihasilkan keputusan bersama dengan tidak memihak ke satu kubu.

Tempuh jalan damai, perwakilan TKBM Lalong Luwuk dan TKBM Permata Tangkian berpelukan
[foto: Humas Polres Banggai]

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto dalam penyampaianya, keputusan ini dapat ditaati serta dilaksanakan sesuai point disepakati dalam pertemuan antara TKBM Lalong Luwuk dan TKBM Permata Tangkian.

“Memang (putusan) ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Tapi kita berusaha mencari solusi. Dan solusi terbaik adalah yang di tengah, tidak memihak ke kiri dan ke kanan, ini yang sudah diambil, tinggal kita laksanakan, kita taat saja dengan putusan itu,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pengen Nikah, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Uang Jutaan Rupiah Milik Perusahaan Arang Tempurung

Dengan harapan agar permasalahan yang ada tidak berkepanjangan, agar tidak menggangu iklim investasi di Kabupaten Banggai. Dengan begitu semua pihak bisa bekerja dengan aman dan nyaman. “Damai itu indah, kita harus menerima dengan hati yang besar, lapang dan ikhlas. Sehinggah kita bisa bekerja bersama-sama, dapat rezeki buat semuanya,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, tidak memiliki kepentingan apapun. Kepentingannya hanya satu, agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai berjalan aman dan kondusif.

“Supaya bapak, ibu, saudara semuanya, bekerja di sini bisa lancar, tidak ada hambatan dan gangguan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jadi Marketing Perumahan, Syarat Mudah Hasil Menjanjikan

Adapun point kesepakatan antara TKBM Lalong Luwuk dan TKBM Permata Tangkian yakni ;

  1. Rekomendasi Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 2 Luwuk No. AL.026/1/08/UPP LWK, 2020, tanggal 2 Januari 2020 menjadi rujukan utama Koperasi TKBM.
  2. Apabila Koperasi TKBM Permata akan melakukan gugatan hukum diberikan kesempatan selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal hari ini.
  3. Terhadap upaya hukum ini, maka pelaksana bongkar muat di Pelabuhan Tangkiang bersifat Status Quo, sesuai SIP kerja yang berlaku selama ini.
  4. Jika Koperasi TKBM Permata tidak melakukan gugatan maka wajib untuk bergabung dengan TKBM UUPJ Lalong (Sesuai point 3 rekomendasi).
  5. Apapun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wajib ditaati semua pihak.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!