DIKTENEWS, Luwuk — Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi Widodo dan himbauan Menteri PAN dan RB serta Mendikbud RI, pemerintah daerah Kabupaten Banggai meliburkan sekolah selama 14 hari kedepan mulai tanggal 16 sampai dengan 30 Maret 2020.
Hal ini sebagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid -19) yang dituangkan dalam surat himbauan bernomor 421/364/ Disdik di tanda tangani Bupati Banggai Dr. Ir. Herwin Yatim, MM.
Meliburkan siswa TK/SD,RA/MI,SMP/Mts selama dua pekan, dan proses belajar dapat dilakukan dirumah baik secara online atau manual. Selama libur berlangsung bagi yang membutuhkan bantuan, guru dapat melakukan home visit atau mengunjungi rumah siswa.
Sementara untuk Aparat Negeri Sipil (ASN) tetap melaksanakan tugas seperti Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di sekolah mempersiapkan proses pembelajaran dan pelaksanaan evaluasi khususnya bagi pelaksanaan ujian sekolah di semua tingkatan.
Pemda Banggai juga mengimbau para orang tua untuk membatasi anak mereka ke luar rumah serta masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta melakukan Pinasa agar tercipta lingkungan sehat dan bersih.*
(zoel)