Berita

KPU Banggai Disarankan Konsen Pada Keberatan Paslon

Zulkifly Mangantjo
833
×

KPU Banggai Disarankan Konsen Pada Keberatan Paslon

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Luwuk — Terkait lahirnya rekomendasi Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi petahana, disarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dalam membuat keputusan tidak semata – mata mendasari rekomendasi Bawaslu.

“Hal utama yang menjadi dasar KPU adalah keberatan pasangan calon bupati selain petahana, jika benar petahana maju sebagai calon” ujar Hasbi Sekertaris DPD Partai Perindo Bangggai pada media ini Kamis (28/05/2020).

Alasanya, dalam konteks pelanggaran administrasi, adalah seputar sengketa. “Jadi siapa yang maju, calon itulah yang keberatan dan bersengketa” sebutnya.

Baca Juga :  Rumah Bersama Pemiliknya Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah

Ini dimaksudkan, agar sekiranya KPU dalam memutuskan persoalan tersebut memiliki asas kepastian hukum. Bayangkan kata Hasbi yang juga Ketua Ormas FORKOT Banggai, jika KPU memutus bahwa petahana tidak memenuhi syarat (TMS) hanya mendasari rekomendasi Bawaslu, sementara keputusan itu lahir sebelum petahana jadi calon, apa tidak lemah dan merugikan petahana.

Sebaliknya jika petahana dinyatakan memenuhi syarat (MS) dikarenakan keputusan Bawaslu mendahului tahapan, apakah paslon lain tidak dirugikan. Pastilah jika kasus ini dibawah keranah TUN dan banding MA maka ini sangat merugikan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Rawan Intimidasi Non Nentralitas, HMI Luwuk Banggai : Masyarakat Jangan Takut Melaporkan

“Seharusnya KPU lebih cermat dalam mengambil keputusan. Apakah mengakomodir rekom Bawaslu atau memproses aduan paslon lain (keberatan). Mengingat pelanggaran administrasi adalah soal sengketa”. tutupnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!